Medan (ANTARA News) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Syafruddin Kalo,SH, menyarankan kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar perusahaan tambak ikan yang terbukti melakukan pencemaran kawasan Danau Toba diajukan ke pengadilan.
"Perusahaan tambak ikan milik orang Indonesia maupun negara asing yang melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi yang tegas, sehingga dapat memberikan efek jera," kata Syafruddin, di Medan, Kamis.
Perusahaan yang mencemari perairan Danau Toba itu, menurut dia, tidak hanya diberikan teguran, tetapi harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan pelanggaran hukum.
"Selain itu, perusahaan tambak ikan tersebut, banyak yang tidak jujur dalam melaporkan hasil produksi, dan begitu juga dengan jumlah tambak ikan yang dioperasikan di Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, perusahaan tambak ikan yang melakukan pelanggaran dan merugikan negara itu, tidak boleh dibiarkan.
Pemerintah agar menindak tegas "korporasi" atau perusahaan yang melakukan pencemaran di Danau Toba.
"Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, harus diusut tuntas," ucap dia.
Syafruddin menjelaskan, pemerintah juga sudah cukup APAI mengingatkan pada perusahAan agar tetap menjaga kelestarian di lingkungan Danau Toba.
Namun kenyataannya air di Danau Toba tersebut, masih saja mengalami pencemaran dan tidak dijaga oleh perusahaan yang mencari nafkah di wilayah tersebut.
Pencemaran di Danau Toba itu, bisa saja akibat budi daya ikan dengan menggunakan keramba jaring apung (KJA) dan makanan ikan berupa pelet yang mengandung bahan kimiawi.
Selain itu, bisa saja limbah yang dihasilkan oleh sejumlah hotel dan warga masyarakat dengan sengaja membuang sampah di perairan Danau Toba tersebut.
Ia mengatakan, Danau Toba harus benar-benar bersih dari pencemaran, karena merupakan daerah tujuan wisata di Indonesia.
"Pengusaha budi daya ikan tersebut, harus mendukung program pemerintah untuk menjadikan kawasan Danau Toba bebas dari pencemaran lingkungan, kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingatkan lagi kepada perusahaan tambak ikan di sekitar Danau Toba agar menjaga dan memperbaiki lingkungan sekitarnya.
Beberapa perusahaan tambak ikan sudah diminta menangani limbahnya yang dianggap bermasalah.
Perairan Danau Toba harus tetap dijaga untuk kepentingan banyak orang dan dalam jangka panjang.
Saat ini Geopark Kaldera Toba sedang diusulkan masuk menjadi UNESCO Global Geopark (UGG).
Baca juga: Google luncurkan informasi Danau Toba
Baca juga: Pengembangan pariwisata Danau Toba dinilai tidak mudah
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019