Banten (ANTARA News) - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendorong para pelaku usaha pariwisata di wilayah Selat Sunda untuk bangkit
dengan memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai upaya memulihkan bisnis pasca-tsunami.
Asisten Deputi Investasi Pariwisata pada Deputi Bidang Destinasi Pariwisata Kemenpar menggelar acara Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Usaha Pariwisata dan Relaksasi Pembiayaan Pasca Tsunami di Provinsi Banten di Hotel Aston, Kabupten Serang, Banten pada Rabu (13/2).
Hal itu dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha yang bergerak di bidang pariwisata agar memanfaatkan KUR sehingga usahanya bisa segera pulih pasca-tsunami Selat Sunda. Sebanyak 80 pelaku usaha di Banten dan Lampung Selatan turut serta dalam acara tersebut.
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Wadiyo, mengatakan kegiatan ini diadakan sebagai salah satu upaya untuk membangkitkan kembali perekonomian, khususnya pariwisata, yang telah terdampak tsunami Selat Sunda.
"Sektor pariwisata rentan dipengaruhi oleh banyak faktor. Maka saat tsunami Selat Sunda terjadi, sektor pariwisata pun terdampak, akibatnya perekenomian lesu," katanya.
Menurut Kepala Bidang Perbankan, Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Heni Widiyanti, Program KUR menjadi jalan keluar untuk membantu pelaku usaha yang terkena dampak tsunami Selat Sunda di Banten.
"KUR merupakan program perkuatan modal dengan suku bunga KUR 7 persen efektif per tahun atau sama dengan suku bunga flat yang setara. Total plafon KUR pada 2019 mencapai Rp140 triliun," ujar Heni.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot mengatakan pihaknya menerbitkan kebijakan relaksasi merespon bencana yang terjadi.
"Kami meminta perusahaan menyusun kebijakan internal sesuai dengan 'risk appetite' masing-masing perusahaan yang di dalamnya memuat secara jelas mengenai kriteria, parameter dan jangka waktu perlakuan khusus terhadap debitur korban bencana tsunami Selat Sunda dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris dalam rangka penetapan kolektibilitas debitur/nasabah Perusahaan Pembiayaan," katanya.
Ia menekankan, dasar pertimbangan tersebut hendaknya tetap mempertimbangkan keseimbangan antara potensi moral hazard nasabah dan jangka waktu pemulihan usaha/kondisi debitur atas dampak yang ditimbulkan oleh bencana tersebut.
Yustianus Dapot menilai secara umum dampak yang ditimbulkan atas bencana tsunami Selat Sunda tidak signifikan terhadap nilai piutang bermasalah baik di wilayah Banten. "Pascabencana, piutang bermasalah di wilayah Banten mengalami penurunan sebesar Rp70 miliar atau turun sebesar -0,23 persen," ujar Yustianus.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019