pasal-pasal kekerasan seksual melebar kemana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya menginginkan adanya pendekatan yang tepat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yaitu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, moral agama dan sosio-kultural masyarakat Indonesia.

"Kita ingin buat polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi terang benderang," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya terkait diskusi publik yang membahas polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu.

Jazuli mengatakan apa yang dikritik masyarakat termasuk PKS dari RUU itu bisa dijelaskan secara transparan dan bagaimana upaya rekonstruksinya.

Langkah itu menurut dia agar darurat kejahatan dan penyimpangan seksual ditangani dengan pendekatan yang tepat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, moral agama dan sosio kultural masyarakat Indonesia.

"Kami ingin RUU itu semakin kuat, jelas, dan tepat sasaran sesuai tujuan melindungi perempuan, anak, dan generasi bangsa umumnya dari setiap bentuk kejahatan dan penyimpangan seksual," ujarnya.

Jazuli mengatakan sejak awal FPKS menolak RUU tersebut dinilai salah perspektif dalam melihat akar masalah dan solusi kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat.

Dia menilai RUU tersebut salah perspektif sehingga menghasilkan miskonsepsi pengaturan dan tidak sejalan dengan situasi dan kondisi serta nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya luhur.

"Akibatnya pasal-pasal kekerasan seksual melebar kemana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur," katanya.

Dia mencontohkan sejumlah miskonsepsi akibat kesalahan perspektif RUU P-KS seperti penyebutan istilah "hasrat seksual" sebagai bagian yang dilindungi dari ancaman bisa dimaknai mencakup disorientasi seksual seperti LGBT padahal kultur masyarakat menolak LGBT.

Jazuli menjelaskan istilah "ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender" yang merupakan perspektif feminis liberal yang tidak membedakan hubungan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan yang dalam kultur Indonesia sangat sakral.

"Demikian halnya pengaturan larangan pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, mengindikasikan pergeseran fokus dari tindak kejahatan seksual," katanya.

Selain itu menurut dia, pengaturan pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran secara implisit justru bisa dimaknai pelegalan aborsi dan pelacuran sehingga miskonsepsi seperti itu yang tegas ditolak.

Atas dasar kajian tersebut, menurut dia Fraksi PKS mengusulkan perubahan judul RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual yang berprespektif Pancasila khususnya yang berangkat dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai moral agama.

"Pengaturannya harus jelas dan tegas yaitu melarang dan menghukum semua praktik perzinahan, pelacuran, perkosaan, dan perilaku seks menyimpang LGBT yang jelas dilarang agama manapun di Indonesia," katanya.

Baca juga: PKS usulkan penggantian draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca juga: Pemerintah perhatikan aspirasi masyarakat terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019