"Sementara itu dinamika politik pemilu bergantung pada peserta pemilu dan profesionalitas penyelenggara, bukan pada pemilih," ujar Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu.
Bambang menyampaikan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yag dihadirkan oleh pemohon uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Bambang menjelaskan bahwa sengketa pemilu pada dasarnya adalah konflik yang dilembagakan sehingga potensi terjadinya sengketa akan selalu ada. Karena itu lembaga yang menangani sengketa pemilu (Bawaslu) haruslah memadai.
"Kalau lembaganya (Bawaslu) tidak memadai, akan sangat mungkin terjadi eskalasi konflik pemilu itu sendiri," kata Bambang.
Sebelumnya, para pemohon uji materi ini mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 92 ayat (2) huruf c UU Pemilu yang menyebutkan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten Kota sebanyak tiga atau lima orang.
Para Pemohon menyampaikan pemilu yang berintegritas dan bermartabat tidak akan terlaksana secara maksimal, jika jumlah penyelenggara lima berbanding tiga orang jumlah Bawaslu yang harus melaksanakan penyelenggaraan pemilu.
Penambahan personel dinilai perlu oleh Pemohon untuk tercapainya pemilu yang demokratis, mengingat beban kerja yang dimiliki anggota Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu 2019 nanti akan lebih besar.
Untuk itu, dalam petitumnya para Pemohon meminta pada Mahkamah menyatakan ketentuan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai lima orang.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019