Jakarta, (ANTARA News) - Satgas Waspada Investasi menemukan fakta bahwa mayoritas perusahaan layanan finansial berbasis teknologi (tekfin) atau "financial technology (fintech)" ilegal asing berasal dari China, kemudian ditambah dari Rusia dan Korea Selatan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Rabu mengatakan perusahaan tekfin ilegal asing yang berasal dari China sebanyak 10 persen atau 23 perusahaan, dari total 231 perusahaan asing dan domestik yang dihentikan kurun Januari-Februari 2019.
"(Dari China), kira-kira tidak sampai 10 persen dari total. Ada lagi dari Rusia, Korea Selatan. China kebanyakan," ujar dia.
Menurut Tongam, sangat tidak mudah untuk membasmi perusahaan tekfin ilegal luar negeri sebab perusahaan tersebut bekerja secara virtual dan dapat berganti-ganti nama dengan mudah. Satgas baru mengetahui lokasi dan identitas perusahaan tersebut ketika penyidik kriminal siber dari Kepolisian sudah turun tangan.
"Kebanyakan mereka virtual kita tidak tau servernya. Kita baru tahu kalau masuk penyidikan kepolisian," ujar Tongam.
Tongam mengimbau kepada masyarakat jika menemukan kegiatan perusahaan tekfin ilegal agar segera melapor ke Satgas atau Kepolisian.
"Tekfin ilegal ini delik aduan. Kami imbau masyarakat juga untuk melapor jika terjebak," ujar dia.
Kepada masyarakat, Tongam juga mengimbau agar masyarakat tidak bekerja sama dengan perusahaan tekfin ilegal. Jika masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan tekfin, maka masyarakat dapat membuka situs resmi OJK untuk melihat daftar 99 perusahaan tekfin terdaftar (legal) yang sudah mendapat persetujuan OJK.
Untuk mengetahui daftar perusahaan tekfin legal itu, masyarakat dapat membuka situs resmi OJK.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi kontak layanan konsumen di nomor telepon 157 untuk melihat daftar tekfin legal dan mengetahui tata cara berkegiatan yang aman dengan tekfin.
"Kalo di tekfin legal, tidak akan ada intimidasi. Kami larang perusahaan tekfin yang intimasi, meminta akses ke seluruh kontak, meminta akses foto galeri di telepon genggam konsumen. Jika melanggar, kami akan sanksi," ujar Tongam.
Selain itu, tekfin legal juga diharuskan transparan mengenai segala macam biaya dan besaran bunga terhadap konsumen sebelum menawarkan kesepakatan kerja sama dengan konsumen.
"Kalau tekfin yang bunganya tinggi sekali itu pasti ilegal. Karena Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sudah memiliki kode berperilaku di pasar (code of conduct) untuk anggotanya," ujar dia.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi hentikan 231 perusahaan tekfin ilegal
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019