"Kita tunggu saja karena belum final, masing-masing partai punya pandangannya sendiri-sendiri. Rupanya belum selesai negosiasi antara partai, kita tunggu saja" ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu.
Penentuan calon hakim konstitusi menurut dia, bukan hal mudah karena salah satu peran yang dimainkan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilu yang sebentar lagi digelar.
Untuk itu, ujar Jimly, partai tentu ingin memastikan calon hakim konstitusi dapat dipercaya oleh partai.
Sementara itu, adanya pengunduran pengumuman hasil seleksi membuat jadwal semakin ketat dengan berakhirnya dua masa jabatan hakim konstitusi pada 21 Maret 2019 sehingga Jimly mengingatkan DPR agar tidak melampaui jadwal itu.
Setelah Komisi III DPR mengumumkan hasil seleksi, diperlukan rapat paripurna untuk keputusan akhir. Selanjutnya hasil rapat paripurna disampikan kepada presiden agar Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan surat.
Waktu untuk proses itu harus dipertimbangkan Komisi III dalam mengumumkan hasil seleksi hakim konstitusi.
Baca juga: Komisi III tunda pengambilan keputusan calon hakim konstitusi
Pendaftaran untuk seleksi calon hakim Konstitusi yang dilakukan oleh DPR dilaksanakan pada 31 Januari. Proses seleksi dilaksanakan secara cepat sehingga pada pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2) malam tim panel hakim Konstitusi sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk membantu DPR memilih dua terbaik dari 11 kandidat yang mendaftar seleksi tersebut.
Kendati proses sudah dilaksanakan secara cepat, namun DPR kemudian memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi hingga selesai masa reses DPR yaitu pada 12 Maret.
Baca juga: Pakar sebut tim panel hakim konstitusi tidak berdaya
Baca juga: Pakar pertanyakan penundaan pengumuman seleksi hakim MK
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019