Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Hery Dosinaen meminta penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaannya terkait kasus penganiayaan pada petugas KPK, ditunda sepekan dari jadwal seharusnya pada Kamis (14/2).
Hery menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaannya melalui surat dari pengacaranya, Stefanus Roy Rening, yang disampaikan langsung ke Polda Metro Jaya.
"Sehubungan dengan aktivitas beliau sebagai sekretaris daerah mendampingi Pak Gubernur di Jayapura, beliau tidak bisa datang untuk besok. Kita mengusulkan agar ditunda satu pekan," kata Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Kendati meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi, Roy mengatakan Pemprov Papua menegaskan akan bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus tersebut.
"Pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Papua mendukung penyidikan ini agar segera terungkap motif di balik peristiwa ini," ujarnya.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Hery ditunda, Roy juga mengatakan telah menyampaikan permohonan kepada penyidik untuk memeriksa 20 saksi lainnya yang dilaksanakan di Polda Papua.
"Kita juga menyerahkan hari ini surat ada dua, surat adalah meminta agar penyidikan dilakukan di Polda Papua mengingat kami punya 20 orang saksi yang pada peristiwa malam itu hadir bersama-sama dengan gubernur mendampingi gubernur bersama-sama pada malam itu," katanya.
Permintaan itu dikatakan Roy, agar pemeriksaan lebih efektif dan efisien karena menurutnya para saksi juga harus menjalankan kegiatan pekerjaannya.
"Kita berharap bahwa Polda dalam rangka efektivitas dan efisiensi pemerintahan yang berjalan di Provinsi Papua, bisa menyetujui permohonan kita ini agar segera terungkap persoalan-persoalan yang menjadi peristiwa yang dianggap ada dugaan tindak pidana," kata Roy.
Sebelumnya, dua petugas KPK diduga dianiaya oleh orang tak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) 2019. Penganiayaan terjadi saat keduanya mengintai dugaan adanya praktik korupsi di lokasi tersebut.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, keributan tersebut dimulai ketika dua pegawai KPK sedang memantau rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua korban disebut mengambil beberapa foto dalam kegiatan tersebut. Akibat aktivitas pengambilan foto itulah, cekcok pun terjadi hingga berujung pemukulan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat penganiayaan berlangsung, kedua pegawai KPK sempat memperlihatkan identitas maupun surat tugas tapi mereka terus dipukul.
Keduanya telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut. Bahkan, keduanya harus menjalani operasi karena mengalami luka serius di bagian wajah.
Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik petugas KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa dokter yang mengoperasi salah satu petugas KPK yang diduga dianiaya oleh pihak Pemprov Papua.
Dua petugas KPK yang diduga dianiaya itu bernama Muhammad Gilang Wicaksana dan Ahmad Fauzi. Akibatnya wajah Gilang sobek dan hidungnya retak. Sedangkan Fauzi sempat diintimidasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, pemeriksaan Dokter tersebut dilaksanakan di rumah sakit tempat dokter itu bekerja yakni di RS Metropolitan Medical Centre (MMC) Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (12/2).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019