Jakarta (ANTARA News) - Peraturan taksi daring, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus mulai berlaku pada Juni 2019 atau enam bulan setelah peraturan tersebut terbit.

"Penerapan pada Bulan Juni, saat ini kita sedang sosialisasi, kemarin sudah di Solo," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan saat ini masih dilakukan pengawasan untuk tarif, di mana tarif batas, yakni Rp3.500 sampai Rp6.500 per kilometer.

"Melihat kondisi saat ini pastinya kita melakukan survei dengan pihak ketiga dan saat ini kita sedang sosialisasi, untuk tarif pengawasan bagaimana kalau ada yang melanggar," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan bahwa tidak ada lagi perubahan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya perubahan, namun tidak saat ini karena seluruhnya sudah disahkan dan jelang pemberlakuan.

"Mungkin beberapa tahun kemudian karena perkembangan politik, teknologi mungkin kita akan lakukan perubahan. Saya akan akomodir dan eksekusi dulu, baru dilaksanakan (perubahan) kemudian. Jadi, saat ini enggak ada perubahan lagi," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi di Medan, Balikpapan dan Semarang setelah di Surabaya.

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Sewa Khusus sebagai pengganti PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 18 Desember 2018 setelah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

PM 118/2018 menjadi payung hukum keempat yang mengatur taksi daring setelah, tiga peraturan dimentahkan oleh Mahkamah Agung.

Terdapat perbedaan dalam PM 118 tahun 2018 dengan PM sebelumnya, yakni menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi daring, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit lima kendaraan.

Baca juga: Dirjen tegaskan tak ada perubahan PM baru taksi daring
Baca juga: Dirjen sebut PM 118 regulasi taksi daring terbaik


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019