"Kemensos sudah menyerahkan 120 panti-panti sosial yang awalnya dikelola Kemensos diserahkan ke pemda. Sayangnya, kami menemukan adanya panti-panti sosial yang sudah diserahkan ke pemda justru berubah fungsi dan itu mayoritas yang berubah fungsi ada di luar Pulau Jawa," kata Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, di Bandung, Rabu.
Dia mengatakan salah satu fungsi dari sebuah panti sosial ialah untuk memberikan pelayanan dasar bagi para penyandang disabilitas di sebuah daerah.
Namun, kata Mensos, karena banyak yang berubah fungsi maka pelayanan untuk disabilitas menjadi terganggu.
"Jadi ada ketimpangan. Dalam Undang-undang tersebut (Otonomi Daerah) dinyatakan bahwa layanan dasar disabilitas dikelola oleh pemda dan tugas Kemensos adalah untuk memberikan layanan lanjutannya," kata dia.
Oleh karena itu, Kemensos akan mengubah struktur dan nomenklatur sebanyak 39 panti sosial yang dikelola oleh pemda menjadi balai dalam waktu dekat ini.
"Coba bayangkan kalau kami menyerahkan sepenuhnya ke pemda, Kemensos tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan operasionalisasi pada disabilitas," katanya.
Selain itu, lanjut Mensos, pihaknya juga berharap ada kepekaan atau sensitivitas dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.
"Ada semacam salah kaprah dari disabilitas karena tidak paham aturan undang-undang soal kewenangan panti sosial makanya kami membuat Permensoas untuk melindungi mereka," katanya.*
Baca juga: Kebakaran panti sosial di Cengkareng berhasil ditangani
Baca juga: Menteri PPPA beri motivasi kepada lansia
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019