Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kunci polemik dualisme kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berada di MK.
"Tinggal keberanian MK, berani atau tidak menerima permohonan dari ibu Hemas (Ratu Hemas). Menurut saya yang penting diterima dulu, lalu nanti substansinya diuji," kata Mahfud dalam Focus Group Discussion Konstitusi di Jakarta, Rabu.
Polemik kepemimpinan DPD RI dimulai saat MA melantik OSO, Nono Sampono beserta Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD RI menggantikan kepemimpinan Mohammad Soleh, Ratu Hemas dan Farouk Muhammad yang belum lima tahun berjalan.
Hemas pun menggugat kepemimpinan OSO ke MK.
Menurut Mahfud, secara substansi belum ada putusan terhadap sengketa tersebut, dan di negara hukum tidak boleh ada sengketa yang tidak diputuskan.
"Makanya sekarang orang (Hemas) melirik ke MK," kata Mahfud.
Dia mengatakan dalam ketentuannya selama ini MK memang memutus sengketa antar-lembaga, namun dalam kasus dualisme kepemimpinan DPD RI, MK juga bisa menindaklanjuti sengketa ini karena menyangkut antar-elemen lembaga negara.
"Menurut saya MK bisa (menerima permohonan), kita harus kreatif mengambil itu. Kan UUD mengatakan sengketa lembaga negara, sehingga sengketa diantara satu antar elemennya itu bisa," ujar dia.
Mahfud menilai MK harus membuat terobosan guna menyelesaikan kemacetan kepemimpinan DPD RI.
Baca juga: Bagir Manan: hakikat DPD tidak mewakili kekuatan politik
Baca juga: GKR Hemas temui Ma'ruf Amin terkait masalah kepemimpinan DPD
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019