Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesapahaman (MoU) terkait pencegahan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

"Jadi nota kesepahaman ini terkait banyak hal, tukar-menukar informasi pelatihan, juga pendidikan dan yang lain-lainnya. Kemudian kami juga sepakat ingin mengaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara MoU itu di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman pencegahan korupsi itu juga mencakup pertukaran data informasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

"Tentunya ini untuk penguatan integritas di BPJS Ketenagakerjaan dan ini merupakan bentuk komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan juga merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan integritas institusi," ucap Agus Susanto.

Lebih lanjut, Agus Susanto mengatakan bahwa ke depan lembaganya akan bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK bahwa ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," tuturnya.

Menurut dia, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial bahwa paling lambat pada 2029, PT Taspen dan PT Asabri harus mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu perlu dibuat peta jalan (roadmap) dan regulasi untuk menuju ke arah 2029 dan kami juga bersama dengan KPK melakukan kajian terkait dengan implementasi jaminan sosial di Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mencapai jaminan sosial untuk semua," kata Agus Susanto.

Terkait hal itu, Agus Rahardjo menyatakan bahwa lembaganya juga nantinya akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Taspen dan PT Asabri soal pengalihan program tersebut.

"Itu termasuk kajian kami, sesuai dengan perintah undang-undang bahwa 2029 harus bergabung. Mestinya kita sudah mempersiapkan diri, ya. Peta jalannya seperti apa, nanti perpindahannya seperti apa, nanti kita undang banyak pihak, termasuk Taspen dan Asabri," ucap Agus Rahardjo.

KPK juga telah menerima laporan dari banyak pihak terutama soal dana pensiun.

"Kami juga sebenarnya menerima laporan banyak pihak terutama tentang pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan-perusahaan. Misalnya, di Jawa Timur yang pegawainya terima pensiun yang sangat rendah sekali. Itu menjadi fokus kami nanti dalam kajian supaya kita bisa bisa merekomendasikan kepada pemerintah jalan yang paling baik untuk menata sistem jaminan sosial (social security) di negara kita," demikian Agus Rahardjo. ***3***


Baca juga: BPJS-TK Biayai operasi otak dan syaraf AAG Parwatha

Baca juga: BPJS-TK biayai operasi otak awak damkar hingga sembuh

Baca juga: BPJS-TK meresmikan pembangunan Ruang Terbuka Hijau

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019