Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki hakikat sebagai utusan daerah sehingga semestinya tidak mewakili kekuatan politik tertentu.
"Sebagai substitusi utusan daerah maka wujudnya DPD bersifat individual tidak mewakili kekuatan politik tertentu," kata Bagir Manan dalam Focus Group Discussion Konstitusi di Jakarta, Rabu.
Karena tidak mewakili kekuatan politik tertentu, maka sudah semestinya DPD tidak terkait dengan partai politik. Untuk itu, kata Bagir, DPD RI semestinya berisi figur-figur daerah.
"Kalau dia pernah menjadi gubernur dan lain-lain itu nggak soal, tapi hakikat dan fungsinya itu yang harus ditangkap," ujar Bagir.
Terkait adanya perbedaan putusan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dalam pencalonan anggota DPD RI dari kepengurusan partai politik, Bagir Manan memandang kedua lembaga itu memang memiliki lingkungan wewenangnya masing-masing.
"Tentu secara hukum tidak ada yang salah, karena lingkungan kewenangan berbeda. Tapi bagaimana kita mendudukan putusan MK yang sifatnya kosntitusional," ujar Bagir Manan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019