Medan (ANTARA News) - Gerakan Nasional Antinarkotika, Sumatera Utara berharap kepada penegak hukum agar menghukum berat narapidana Z dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan karena diduga sebagai pengendali dan pemilik narkoba.

"Narapidana yang terlibat narkoba itu, harus ditertibkan dan diberikan sanksi berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Sumut Hamdani Harahap, di Medan, Rabu.

Menurut dia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan harus dibersihkan dari napi yang menjalankan bisnis narkotika yang dilarang pemerintah dan juga melanggar hukum.

"Napi tersebut tidak hanya merugikan lapas, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga binaan," ujar Hamdani.

Ia mengatakan, peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam lapas tersebut harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya.

Napi tersebut juga harus diselidiki, apakah memiliki kelompok atau jaringan narkotika internasional.

"Hal itu sangat disesalkan, napi yang sedang menjalani hukuman di lapas masih bisa mengendalikan peredaran narkoba," ujar pengacara di Sumut itu pula.

Hamdani menjelaskan, napi mengkoordinir narkoba tersebut juga merupakan kelemahan petugas di lapas, dalam mengawasi warga binaan itu.

Selain itu, napi tersebut tentu saja memiliki alat komunikasi berupa telepon genggam android, sehingga bisa berkomunikasi bebas dengan jaringan luar dalam mengendalikan bisnis narkoba.

Padahal, sesuai dengan ketentuan, napi tersebut dilarang menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.

Namun, kenyatannya napi tersebut masih bisa berkomunikasi dengan rekan-rekannya yang berada di luar lapas, sehingga menurutnya, hal ini juga sangat mengherankan.

"Masih adanya napi yang bisa menggerakkan peredaran narkoba dari dalam lapas merupakan bentuk kelalaian petugas keamanan di institusi hukum tersebut," kata Ketua Granat Sumut itu pula.

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang narapidana atas nama Zainal dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Senin (11/2).

"Tadi pagi telah dijemput pengendali dan pemilik narkoba di Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Zainal merupakan narapidana kasus narkoba," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dihubungi di Jakarta Pusat.

Tersangka Zainal saat ini masih menjalani persidangan dengan kasus yang sama. Saat ini tersangka sudah dibawa ke BNN di Cawang, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Saat lapas menjadi surga pengendalian narkoba oleh para bandar
Baca juga: Sipir lapas jadi pemasok narkoba ditangkap
Baca juga: BNN mengamankan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019