Tim panel melalui mekanisme ini dinilai tidak diberi kewenangan untuk memilih empat calon terbaik dari sebelas kandidat calon hakim konstitusi.
Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan berpendapat tim panel seleksi calon hakim konstitusi, memiliki kewenangan minim dan tidak berdaya dalam seleksi calon hakim konstitusi oleh DPR.
"Empat orang negarawan besar yang merupakan tim panel hanya menjadi orang yang tidak berdaya karena pendapat mereka tampaknya hanya menjadi pertimbangan DPR saja," ujar Jimmy ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Adapun empat orang negarawan yang menjadi tim panel dalam seleksi calon hakim konstitusi adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, dan Maruarar Siahaan.
Jimmy menilai dalam mekanisme seleksi calon hakim konstitusi oleh DPR ini, tim panel tidak diberi kewenangan untuk memilih empat calon terbaik dari sebelas kandidat calon hakim konstitusi. Menurut Jimmy DPR seharusnya cukup memilih dua dari empat calon terbaik yang dipilih tim panel.
Pengaruh tim panel dalam seleksi yang dinilai minim oleh Jimmy, hanya akan menimbulkan persoalan karena DPR bisa saja tidak menggunakan rekomendasi calon yang dinilai berkualitas, kompeten, dan berintegritas oleh tim panel.
Seharusnya sejak awal DPR membuka ruang untuk tim panel, sehingga tim panel yang melakukan penyaringan dari konteks ketatanegaraan dan konstitusi jelas Jimmy.
"Kasihan para negarawan kita yang punya kapasitas besar menjadi tim panel, rekomendasi dan pemikirannya hanya dijadikan sebagai syarat justifikasi bahwa seleksi ini sudah dijalankan dengan baik, tapi secara substantif ini masih sangat kurang," tambah Jimmy.
Lebih lanjut Jimmy melihat proses seleksi calon hakim konstitusi yang tergolong cepat dan tidak memberi kewenangan penuh pada tim panel, menimbulkan dugaan bahwa seleksi tersebut digelar untuk memenuhi standar formalitas.
"Seleksi hanya seperti formalitas karena DPR seperti memiliki agenda sendiri terlihat dari sistem dan waktu seleksi dan pengunguman yang tidak logis," ujar Jimmy.
Pendaftaran untuk seleksi calon hakim konstitusi yang dilakukan oleh DPR dilaksanakan pada 31 Januari, dan proses seleksi dilaksanakan secara cepat sehingga pada pada Rabu (6/2) hingga Kamis malam (7/2) tim panel hakim konstitusi sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk membantu DPR memilih dua terbaik dari 11 kandidat yang mendaftar seleksi tersebut.
Kendati proses sudah dilaksanakan secara cepat, namun DPR kemudian memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi hingga selesai masa reses DPR yaitu pada 12 Maret.
Jimmy menduga penundaan pengumuman seleksi calon hakim yang tergolong lama ini berpotensi menimbulkan lobi-lobi politik.
"Bila nanti ada keputusan yang berbeda dari harapan publik serta berbeda dengan kualitas yang pernah ditonjolkan tim panel, itu seperti menunjukan bahwa DPR hanya sekedar menerima rekomendasi tim panel, kemudian dilupakan begitu saja," ujar Jimmy.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019