Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan melarang kepala daerah menjadi juru kampanye (jurkam) dalam pemilihan kepala daerah. "Tidak boleh, ia harus menjaga netralitas," kata Mardiyanto di Kantor Depdagri Jakarta, Jumat. Sesuai dengan Pasal 80 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa di larang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala daerah. "Netralitas PNS harus dijaga. Apalagi kalau gubernur/wagub sama-sama `nyalon`. Itu kan, kasian PNS-nya. PNS harus netral," katanya. Dalam kesempatan sama, Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang menambahkan bahwa dalam aturan perundang-undangan juga disebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan PNS, aggota TNI, anggota kepolisian negara Indonesia sebagai anggota dan juru kampanye dalam pemilihan. Saut menyebutkan, dalam Pasal 63 ayat (1) PP 6 Nomor 2005 mengatur bahwa pelanggaran atas ketentuan kampanye sebagiamana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi aturan perundang-undangan. "Kepala daerah yang ikut pilkada, dia punya kewajiban untuk mengajukan cuti selama masa kampanye," kata Saut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007