Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin, yang memimpin penertiban itu mengatakan, sebelum ditertibkan, pemilik bangunan telah diberi imbauan hingga surat segel. Namun pemilik tetap tidak menghiraukan.
“Pelanggaran-pelanggaran bangunan yang terjadi ini menunjukkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat. Kita memiliki tantangan besar untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga masyarakat lebih giat lagi terhadap berbagai peraturan-peraturan hukum," ujarnya.
Arifin berharap di kemudian hari masyarakat sudah tidak butuh lagi edukasi dan sosialisasi terkait poin-poin perizinan dalam mendirikan bangunan. "Sudah harus paham dan sadar hukum menaati peraturan untuk kebaikan bersama,” jelasnya.
Sementara Kepala Satuan PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, memaparkan, bangunan yang diperuntukkan toko tersebut ditertibkan lantaran menyalahi aturan bebas belakang.
"Zonasi R9 yang diperuntukan tempat perdagangan atau toko ini sudah melanggar KDP 30 persen yaitu pelanggaran jarak bebas belakang. Kami dari Satpol PP mengikuti arahan teknis dari Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Karena yang bersangkutan memiliki IMB, jadi pelanggaran yang tertera yang ditertibkan," ujarnya.
Baca juga: Ratusan bangunan ibadah di Bantul belum memiliki IMB
Baca juga: YLPK pertanyakan penerbitan IMB basemen RS Siloam
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019