"Polda Papua kalau diminta oleh siapapun, apalagi sesama penegak hukum, wajib hukumnya kami bantu," katanya di Kota Jayapura, Papua, Selasa.
Penegasan ini disampaikan oleh mantan Kapolda Papua Barat itu menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan sambutan dalam seminar nasional ber tema "Tantangan dan harapan pembangunan infrastruktur, energi, dan pangan serta lingkungan hidup di Papua dan Papua Barat", di Rektorat Universitas Cenderawasih.
"Silakan KPK bekerja," katanya.
Terkait kasus penganiayaan petugas KPK hingga berujung pada pemeriksaan 20-an saksi asal Papua, mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menolak berkomentar.
"Kalau yang masalah KPK sebaiknya saya tidak usah komentar, karena nanti akan tumpang tindih kewenangan. Yang jelas, silakan KPK melakukan kewenangannya, nanti kami akan bantu (soal pengamanan, red) jika diminta resmi," kata Martuani Sormin.
Sehari sebelumnya, di sejumlah media lokal dan nasional kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua, Stefanus Roy Rening meminta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam hal pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK di Hotel Borobudur pada 2 Februari 2019, dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Papua.
"Saya mengusulkan agar penyidik memertimbangkan penyidikan terhadap saksi-saksi itu di Jayapura, mengingat mereka adalah pejabat, anggota DPRD, kepala dinas, sekda dan pejabat setempat lainnya," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019