Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan sejumlah risiko jika motor atau kendaraan roda dua diperbolehkan masuk ke jalan tol.

"Jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia dimana motor boleh masuk tol menimbulkan banyak kecelakaan, hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk tol. Padahal populasi motor di sana sangatlah kecil," ujar anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi di Jakarta, Senin.

Anggota BPJT tersebut menjelaskan motor bisa masuk jalan tol jika jalur kendaraan roda dua tersebut dipisahkan dengan kendaraan lainnya, namun perlu ada penambahan biaya investasi untuk pembuatannya.

"Dibangun terpisah (jalurnya), konstruksinya sendiri. Otomatis hal tersebut menambah biaya investasi," tuturnya usai menghadiri konferensi pers yang digelar Jasa Marga.

Koentjahjo Pamboedi juga mengatakan bahwa pemerintah mengubah peraturan motor boleh masuk tol ketika membangun Tol Jembatan Suramadu dan Tol Bali, karena kedua ruas tol tersebut sifatnya menghubungkan antar pulau atau membantu masyarakat menyeberang dan tidak terdapat alternatif jalan lain.

Sebelumnya Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada pemerintah untuk menyediakan jalur khusus sepeda motor di jalan tol.

Bambang beralasan penyediaan jalur tol untuk motor agar seluruh masyarakat merasakan hasil pembangunan infrastruktur secara merata.

Namun, pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijawarno menyarankan lebih baik pemerintah membangun jalur khusus bus di jalan tol ketimbang membuat lajur khusus sepeda motor.

Djoko beralasan pemberian fasilitas khusus bagi angkutan umum massal lebih bisa membangun budaya naik kendaraan umum. Selain itu dirinya tidak sependapat dengan ide tentang pembuatan jalur khusus sepeda motor di jalan tol karena faktor keselamatan.

Baca juga: Wacana motor masuk tol usik kepentingan bisnis Investor

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019