Jayapura (ANTARA News) - Paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dikirim dari Jambi melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman, san diamankan anggota Reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas, di Jayapura, Senin, membenarkan diamankan sabu-sabu dan ekstasi beserta pemiliknya yakni F (36) yang ditangkap sesaat setelah mengambil paket tersebut.
F ditangkap Senin (4/2) dan dari hasil pemeriksaan tersebut terungkap paket asal Jambi itu milik salah satu narapidana yang ditahan di LP Doyo.
"Hasil pemeriksaan terungkap paket tersebut diambil atas perintah salah satu narapidana di LP Doyo, dan nantinya akan diserahkan sesuai petunjuk yang diterima melalui telepon," kata Urbinas.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan, dari pengakuan F nantinya akan dikembangkan, sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
F saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat sesuai pasal 111 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun, kata AKBP Gustav Urbinas.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura Kota di Jayapura, kata AKBP Gustav pula.
Baca juga: BNN Aceh gagalkan peredaran 13,2 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polres Lebak optimalkan razia cegah peredaran narkoba
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019