Depok (ANTARA News) - Universitas Indonesia (UI) membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk menjadi Anggota Majelis Wali Amanat UI (MWA UI) Wakil Unsur Masyarakat Umum masa bakti 2019-2024.
"Untuk pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 11-22 Februari 2019," kata Rektor UI Prof. Muhammad Anis di Gedung Rektorat, Senin.
Anis mengatakan ada enam anggota MWA Unsur Masyarakat yang akan dipilih dimana dua orang diantaranya akan menjadi Ketua Komite Audit dan Ketua Komite Risiko dengan syarat memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan serta manajemen risiko dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.
Berkas pendaftaran dapat diunduh melalui laman ui.id/mwaunsurmasyarakat dan kelengkapan berkas lamaran dapat diserahkan ke Sekretariat Panitia di Gedung PAUI lantai 8 Kampus UI Depok atau di-email ke pansus-mwa-ui19@ui.ac.id paling lambat tanggal 22 Februari 2019 pukul 16.00 WIB.
MWA UI adalah Organ UI yang mewakili kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, dan kepentingan universitas. Anggota MWA berjumlah 17 orang yang terdiri dari beberapa elemen, yaitu: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Rektor, 7 Wakil Dosen, 6 Wakil Masyarakat, 1 Wakil Tenaga Kependidikan, 1 Wakil dari Mahasiswa.
Anis menjelaskan untuk kriteria umum Anggota MWA UI Wakil Unsur Masyarakat Umum adalah sebagai berikut pertama, bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
Kedua, memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.
Ketiga, memiliki kepemimpinan, mampu bekerja sama, berempati, menginspirasi, dan memberdayakan, mampu berkomunikasi secara baik dan efektif, serta mampu bertindak sebagai figur penghubung UI masyarakat.
Keempat, berjiwa kemitraan dan memiliki jaringan luas di sektor publik dan swasta untuk kepentingan, kemajuan, dan manfaat UI. Kelima, memiliki pemahaman isu strategis Perguruan Tinggi khususnya PTN BH dan Keenam, bersedia menjadi Ketua Komite Audit atau Komite Risiko sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.
Sedangkan untuk tugas dan kewajiban MWA adalah menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB, melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI, mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan RKA serta mengevaluasi implementasinya.
Selanjutnya, memberikan masukan kepada rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, melakukan penilaian atas kinerja rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB, memilih dan memberhentikan Rektor UI dan memfasilitasi pengembangan UI dan membantu mencarikan solusi atas masalah yang dihadapi UI.
Jadwal pelaksanaan pemilihan Calon Anggota MWA UI Wakil Unsur Masyarakat diawali dengan Penjaringan/Sosialisasi kepada masyarakat luas (11-22 Februari 2019) kemudian diikuti dengan penyeleksian awal dan penerimaan asupan masyarakat melalui website ui.id/mwaunsurmasyarakat serta sosial media UI (24 Februari 2019 hingga 5 Maret 2019) dan diakhiri dengan pemilihan dan pengumuman anggota MWA UI wakil masyarakat masa bakti 2019-2024 yang dilaksanakan pada 14 Maret 2019.*
Baca juga: Pendaftaran calon Rektor UI dibuka Juli
Baca juga: UI selenggarakan kompetisi penulisan untuk jurnalis
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019