Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara telah menerima 10 usulan musyawarah perencana pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Pademangan Timur untuk tahun 2020 mendatang dan delapan di antaranya akan direalisasikan pada 2019.
Kepala Satuan Pelaksana Sudin Perhubungan Kecamatan Pademangan, Zulkifli Ma’bud mengatakan, delapan usulan yang dapat direalisasikan tahun ini seperti 'speed trap' di Jalan Pademangan III Raya Gang 19 RT008/07, Jalan Pademangan 2 Gang 6 RT001/05, Jalan Pademangan 7 Raya RT015/01 dan cermin lalu lintas di Jalan Pademangan II Gang 6 RT12/06, Jalan Pademangan II Gang 5 RT11/06, Jalan Pademangan II Gang 3 RT03/06, dan Jalan Pademangan Raya RT04/06.
“Alasan usulan pemasangan speed trap dikarenakan ruas jalan itu sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas. Apalagi, dua lokasi pemasangan berada di depan sekolah,” kata Zulkifli, saat ditemui di Kantor Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (11/2/2019).
Dua usulan lainnya, dijelaskannya direkomendasikan kepada Suku Dinas terkait. Misalnya, usulan pembangunan pagar pengaman di Jalan Pademangan IX RT002/010 dan Jalan Pesanggrahan 6 RT002, 006, dan 007. Keduanya diusulkan ke Suku Dinas Pertamanan dan Sumber Daya Air (SDA).
“Pembangunan pagar itu bukan di Dinas Perhubungan. Tapi kita sudah memberitahukan kepada masyarakat khususnya warga Pademangan Timur untuk membuat surat kepada Dinas Pertamanan dan SDA,” tutupnya.
Sebelumnya, sebanyak 161 usulan yang terdiri dari 132 usulan fisik dan 29 usulan non fisik dibahas pada Musrenbang Kelurahan Pademangan. 90 persen dari total usulan akan diteruskan pada pembahasan Musrenbang tingkat kecamatan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019