...kewajiban pembangunan unit pengolahan dan pemurnian ini harus selesai paling lambat tahun 2022.
Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan sepanjang tahun 2018 realisasi pembangunan fasilitas pemurnian mineral atau smelter mencapai sebanyak 27 unit.
"Progress realisasi kewajiban pembangunan smelter atau hilirisasi untuk produk tembaga, nikel, bauksit, besi, mangan dan timbal dan seng tahun 2016 sebanyak 20 smelter, tahun 2017, nikel bertambah 3 smelter, dan besi bertambah 2 smelter. Tahun 2018, smelter nikel bertambah lagi sebanyak 2 smelter. Total realisasi semelter hingga tahun 2018 sebanyak 27 smelter," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Senin.
Fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter yang telah beroperasi sampai akhir tahun 2018 mencapai 27 buah. Mayoritas smelter yang telah beroperasi adalah pengolahan dan pemurnian nikel sebanyak 17 unit, disusul oleh 4 smelter besi, serta smelter tembaga, dan bauksit masing-masing 2 unit.
Menteri ESDM menyatakan bahwa kewajiban pembangunan unit pengolahan dan pemurnian ini harus selesai paling lambat tahun 2022.
Jonan menambahkan, progress pembangunan dan realisasi investasi smelter, untuk produk tembaga ada dua smelter yang eksisting dan yang rencana ada tiga smelter, sehingga jumlahnya menjadi lima.
Sedangkan untuk nikel ada 17 yang eksisting dan ada rencana 16 smelter, sehingga totalnya akan berjumlah 33 smelter. Bauksit eksisting sudah ada dua, yang direncanakan ada lima, sehingga jumlahnya tujuh. Besi, eksisting ada empat dan terencana ada dua, mangan eksisting ada dua, timbal dan seng rencananya ada dua smelter.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan pertambangan melakukan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
UU Nomor 4 Tahun 2009 ini mensyaratkan bahwa pengelolaan minerba tidak boleh dilakukan hanya dengan mengekspor bahan mentah, tetapi harus diolah di dalam negeri sehingga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara, pengelolaan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sebagai petunjuk pelaksanaan pengelolaan mineral dan batubara, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 beserta Peraturan Menteri ESDM sebagai regulasi turunannya, adalah solusi terbaik untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri.
Terkait ketahanan energi, tema ini akan dibahas dalam debat calon presiden 17 Februari 2019 mendatang, dalam kesempatan terpisah Peneliti Institute for Indonesia Local Policy Studies (ILPOS) Broery Doro Pater Tjaja mengatakan sesuai dengan tujuannya, debat politik menjelang pemilu semestinya mampu memosisikan ketajaman visi-misi pada bidang yang telah ditentukan dalam putaran kedua yang bertema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019