Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak melanggar aturan
Tangerang, Banten (ANTARA News) - Aparat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, telah menyediakan dana sebesar Rp250 juta untuk membantu korban bencana tsunami Selat Sunda, Banten.
"Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait supaya tidak melanggar aturan," kata Kepala Seksi Perlindungan Sosial, Orang Terlantar dan Korban Bencana Dinsos Kabupaten Tangerang, Lili Amaliah di Tangerang, Senin.
Lili mengatakan sudah mendapatkan keterangan dari pihak berwenang Pemprov Banten bahwa korban bencana tsunami pada 22 Desember 2018 sebanyak 25 orang warga Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, setiap korban bencana mendapatkan santunan masing-masing Rp10 juta melalui ahli warga keluarga.
Ia menjelaskan korban tsunami dari daerah ini berada di Kecamatan Pasar Kemis sebanyak 10 orang, Kecamatan Solear (6 orang), Sepatan (3 orang), Kecamatan Balaraja, Panongan masing-masing dua orang.
Dia menambahkan, korban tsunami lainnya berasal dari Kecamatan Curug serta Sepatan Timur masing-masing satu orang.
Untuk kelancaran pemberian santunan tersebut diperlukan koordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) agar tidak menimbulkan masalah belakangan nantinya.
Sedangkan teknis pemberian santunan dilakukan secara transfer ke rekening bank milik keluarga sebagai ahli waris.
Dia mengatakan persyaratan penerima santunan adalah memiliki KTP-el Kabupaten Tangerang, kartu keluarga (KK) dan keterangan dari kepala desa sebagai ahli waris korban.
Pihaknya meminta bantuan kepada kepala desa setempat menyangkut kelengkapan persyaratan penerima supaya santunan itu secepatnya diserahkan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, menyebutkan akibat tsunami menyebabkan sebanyak 309 orang meninggal, 757 orang menderita luka-luka dan 39.425 warga mengungsi.
Korban meninggal terbanyak adalah warga Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang berdomisili di kawasan pesisir Selat Sunda.
Baca juga: Dinsos Tangerang kawal perbaikan 204 rumah kumuh
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019