Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa langkah pengambilalihan pengelolaan air untuk mendukung tercapainya target perluasan cakupan layanan air bersih di Jakarta.
"Posisi Pemprov DKI dalam hal ini sangat jelas dan tegas, yaitu akan segera mengambil alih pengelolaan air di Jakarta," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa hal itu terkait dengan tata kelola air di Jakarta. Enam bulan yang lalu pihaknya sudah membentuk tim tata kelola air yang beranggotakan kalangan profesional, aktivis dan juga birokrat.
Tim tata kelola air telah menunaikan tugasnya dan memberikan laporan bentuk rekomendasi kebijakan untuk perbaikan tata kelola air.
"Pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih sebagai hak dasar warga adalah prioritas utama Pemprov DKI," kata Anies.
Hal ini sesuai konstitusi yang mengamanatkan: "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Langkah pengambilalihan ini menjadi penting sekali. Tujuannya adalah mengoreksi kebijakan perjanjian yang dibuat tahun 1997.
"Kita tahu selama 20 tahun perjalanan perjanjian ini, pelayanan air bersih di ibu kota tidak berkembang sesuai dengan harapan," kata Gubernur.
Di tahun 1998, saat swastanisasi dimulai, cakupan layanannys adalah 44,5 persen dan sudah berjalan 20 tahun pada 2018 dari 25 tahun yang ditargetkan.
Selama 20 tahun dilaksanakannya swastanisasi tersebut, hanya meningkat sampai 59,4 persen. Artinya, waktu 20 tahun hanya meningkat 14,9 persen cakupan layanan.
Masih tersisa sampai tahun 2023 dan sampai tahun 2023 kekurangannya adalah lebih dari 20 persen.
"Jadi bayangkan lebih dari 20 persen harus dijangkau di tahun 2023. Sementara selama 20 tahun, swasta baru bisa melaksanakan peningkatan rata-rata 15 persen," kata Anies.
Jadi keputusan tahun 1998 itu adalah mendelegasikan kewenangan pengelolaan diberikan kepada swasta. "Sekarang kita akan siap untuk mengambil alih dari swasta dikembalikan kepada pemerintah," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan MK tahun 2013 dan PP 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Baca juga: Anies Baswedan pastikan pemerintah ambil alih pengelolaan air
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019