Jakarta (ANTARA News) - Wapres Jusuf Kalla mengatakan, cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriah yang ditetapkan 12-19 Oktober 2007 merupakan hak warga negara yang tidak akan mengurangi produktivitas. Kepada pers seusai sholat Jumat di Kantor Wapres Jakarta, Jumat, Kalla menjelaskan bahwa seorang warga negara atau pegawai di Indonesia ini mempunyai hak libur sebanyak 14 hari. "Dari 14 hari libur ini, enam diantaranya ternyata ada di hari Sabtu dan Minggu, yaitu Isra Mi`raj, Imlek, 1 Muharam dan lain-lain," katanya. Pada hari-hari libur nasional seperti 1 Muharam atau Imlek yang bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu tersebut, kata Kalla, tidak bisa dipindahkan liburnya ke hari lainnya. Jadi, ujar wapres, sebenarnya masyarakat itu menikmati liburnya hanya 8 hari saja karena hari libur nasional lainnya merangkap pada hari Sabtu atau Minggu dan tidak bisa digeser ke hari kerja lainnya. Selanjutnya enam hari libur nasional yang bertepatan dengan Sabtu atau Minggu itu kemudian diambil dan digabungkan sebagai cuti bersama Idul Fitri. "Jadi sebenarnya sama sekali tidak mengurangi produktivitas. Dan itu hanya mengatur PNS. Kalau swasta silahkan saja mengatur masing-masing," kata Kalla. Kalla juga mengatakan bahwa dirinya merasa perlu menjelaskan hal tersebut karena banyak orang yang mempertanyakan keputusan cuti bersama yang cukup panjang tersebut. "Penambahan libur 2 atau 3 hari itu tidak akan mengurangi produktivitas kerja," kata Kalla seraya menambahkan bahwa cuti bersama itu juga telah berjalan selama 3 tahun ini. Selain cuti bersama Idul Fitri sejak 12-19 Oktober, pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama menyambut hari libur Hari Raya Idul Adha, Kamis tanggal 20 Desember 2007 serta sebelum dan sesudah Natal, selasa 25 Desember 2007, yakni tanggal 21,24, dan 26 Desember 2007. Sedangkan menyambut Tahun Baru 2008, Selasa tanggal 1 Januari 2008, ditetapkan tanggal 31 Desember sebagai cuti bersama.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007