Chicago (ANTARA News) - Dalam pengadilan pertama untuk memerangi pengunduhan (download) musik secara ilegal di Internet, seorang ibu dari Minnesota, Kamis, diperintahkan membayar 220.000 dolar atau sekitar Rp2 miliar, karena telah mengunduh dan mendistribusikan secara online 24 lagu. Jammie Thomas, seorang ibu berusia 30 tahun, merupakan orang pertama di antara puluhan ribu orang yang digugat enam perusahan rekaman paling berpengaruh di dunia, setelah dia menolak tawaran berdamai dengan membayar sejumlah uang. Dia menolak tawaran untuk membayar denda nilai beberapa ribu dolar dan malahan membawa kasus itu ke pengadilan, demikian menurut laporan AFP. Tak seperti sejumlah orang yang bersikeras mengenai hak untuk bertukar file di Internet, Thomas menyatakan dia menjadi sasaran keliru dari Safenet, perusahan kontraktor yang disewa industri rekaman untuk melakukan patroli di Internet atas material yang dilindungi hak cipta. Dia harus membayar denda sebanyak 9.250 dolar untuk setiap dari 24 lagu yang diunduh dan dibagikannya, seperti yang disebut-sebut dalam kasus tersebut, antara lain "Spiral" milik Godsmack, lagu Destiny`s Child yang berjudul "Bills, Bills, Bills" dan "Building a Mysteri" dari Sara McLachlan. Nilai denda akan dapat lebih mahal lagi, yakni mencapai 150.000 dolar per lagu, jika dewan juri pengadilan menemukan adanya pelanggaran hal cipta "secara sengaja". Berurai air mata "Dia berurai air mata dan merasa terpukul," ujar Brian Toder, penasehat hukum Thomas kepada AP. "Gadis ini membiayai hidupnya hanya dari gajinya dan kini tiba-tiba seperempat gajinya lenyap untuk seluruh sisa hidupnya." Richard Gabriel, ketua tim pengacara perusahaan musik itu, mengemukakan, "Saya harap, sidang ini memberi pesan bahwa pengunduhan dan distribusi lagu rekaman kami bukanlah suatu yang diperkenankan." Beberapa perusahaan rekaman telah mengajukan 26.000 gugatan sejak 2003 terkait file-sharing (download dan distribusi lagu di Internet), yang telah mengancam penjualan mereka, sehubungan praktek yang demikian memungkinkan orang memperoleh lagu secara gratis ketimbang membelinya dari toko-toko musik. Banyak terdakwa lainnya menyelesaikan kasus ini dengan membayar kepada perusahaan-perusahaan itu sejumlah uang, dengan nilai mencapai beberapa ribu dolar. (*)
Copyright © ANTARA 2007