Jakarta (ANTARA News) - Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) menyatakan masyarakat adat di Indonesia merupakan kelompok yang sering menjadi korban dalam konflik sumber daya alam (SDA) dan agraria.
"Hingga detik ini masyarakat adat di Indonesia masih berada dalam pusaran dan menjadi korban konflik sumber daya alam dan agraria," kata Direktur HuMa Dahniar Andriani di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Minggu.
Perkumpulan HuMa mencatat masyarakat adat menjadi korban dalam tidak kurang dari 26 konflik sumber daya alam dan agraria yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2018.
Konflik-konflik sumber daya alam dan agraria yang terjadi sepanjang 2018 mencakup lahan seluas 2,1 juta hektare dan berdampak pada 186.631 orang, lebih dari 176 ribu orang di antaranya merupakan anggota masyarakat adat menurut Dahniar.
"Maraknya konflik agraria dan bahari merupakan cerminan pembangunan ekonomi Indonesia yang digadang-gadang belum berpihak kepada masyarakat adat," ujar Koordinator Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Bona Beding.
Bona menambahkan sumber-sumber penghidupan masyarakat adat, terutama yang hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kini kian menyusut akibat berbagai konflik yang menjadikan masyarakat adat sebagai korban.
Ia yakin Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat dapat menjadi solusi untuk mencegah terjadinya konflik sumber daya alam dan agraria yang mengorbankan masyarakat adat.
"RUU Masyarakat Adat ini seharusnya dilihat pemerintah sebagai salah satu keberpihakan dalam penyelesaian konflik yang dihadapi masyarakat adat," katanya.
Baca juga: Aman: RUU Masyarakat Adat langkah progresif selamatkan bangsa
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019