"RUU Masyarakat Adat merupakan satu langkah progresif dalam menyelamatkan bangsa Indonesia, serta satu tindakan progresif penyelamatan tanah air," ujar Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Ham PB. Aman, Muhammad Arman, di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Minggu.
Sejak akhir November 2013, RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan. Bahkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat yang diterbitkan oleh enam kementerian pada Februari 2018, hingga saat ini belum juga diserahkan kepada DPR.
"Menunda RUU Masyarakat Adat sama dengan menunda keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tambah Arman.
Pada kesempatan yang sama Direktur Program dan Komunikasi Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Perempuan Aman), Muntaza, menambahkan bahwa RUU Masyarakat Adat sesungguhnya dapat memmemperbaiki relasi negara dengan masyarakat adat.
"Kenapa begitu karena memang kalau kita tarik balik dalam sejarah Indonesia, masyarakat adat sudah berkali-kali dalam sepanjang hidupnya menjadi korban dari kebijakan yang tidak adil," kata Muntaza.
Salah satu upaya negara untuk memperbaiki relasi tersebut dikatakan Muntaza dengan mengembalikan martabat dan harkat masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat.
RUU Masyarakat Adat juga dapat menjadi perwujudan komitmen politik Presiden Joko Widodo yang tertuang di dalam Nawacita, kata Muntaza.
"Salah satu dari enam komitmen politik kepada masyarakat adat yaitu pengesahan RUU Masyarakat Adat," tambah Muntaza.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019