Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyoroti masalah penanganan sampah di Kota Depok, Jawa Barat.

"Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ada ditegaskan soal tempat pembuangan akhir sampah, Depok belum rapi di situ. Kita sedang bina," katanya usai acara dialog dengan warga sekitar situ di wilayah Kecamatan Beji, Depok, Minggu.

Ia mengemukakan Kota Depok menghasilkan sampah rumah tangga sampai 1.320 ton per hari, namun baru mampu menangani 740 ton di antaranya.

Sisanya, sekitar 580 ton sampah, masih tercecer di tempat-tempat yang mestinya bukan tempat pembuangan sampah.

Para pemulung mengais sampah yang masih bernilai jual di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017), ketika tinggi tumpukan sampah di lahan TPA seluas 10,8 hektare itu sudah sampai 33 meter. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwa)


Di samping itu, Siti menjelaskan, Kota Depok masih menerapkan sistem open dumping, di mana sampah hanya ditampung di satu tempat pembuangan sampah akhir terbuka, menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Masalah di tempat pembuangan sampah, ditumpuk sampai tinggi 30 meter, kadang-kadang longsor, ada yang terluka. Open dumping itu enggak boleh sebenarnya menurut undang-undang," katanya.

"Makanya seluruh kota-kota yang masih punya open dumping dia di-exit dari Adipura,” ia menambahkan.

Kota Depok pernah mendapatkan Piala Adipura pada 2017, namun menjadi sorotan karena pengelolaan sampahnya dinilai belum bagus.

Baca juga: Tim buser buru pembuang sampah liar Depok

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019