"Ada dua korban meninggal dunia dan satu korban pingsan, diduga akibat menghirup gas beracun di dalam sumur saat memperbaiki mesin pompa air diesel," ujar Kepala Kepolisian Sektor Pangkur AKP Samudji kepada wartawan, Minggu.
Korban tewas terdiri atas Samuji (40), pemilik sumur dan mesin pompa air, dan Jito (35). Sedang korban yang pingsan bernama Pardi (60), yang setelah kejadian langsung dibawa ke Puskesmas Pangkur.
Kepala Polsek Pangkur menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi, kejadian tersebut bermula saat para petani itu hendak memperbaiki sumur irigasi milik Samuji yang berada di tengah areal persawahan Desa Waruktengah pada Sabtu (9/2) sore.
Setelah beberapa waktu berada dalam sumur sedalam lima meter untuk memperbaiki pompa air, Samuji dan Jito mengeluh lemas sehingga Pardi kemudian turun untuk menolong mereka. Namun Pardi juga kemudian ikut lemas dan pingsan.
Para petani yang berada di luar sumur kemudian berusaha menolong mereka dengan menggunakan tali pengaman, namun hanya bisa mengangkat dan menyelamatkan Pardi, yang kemudian langsung dibawa ke Puskesmas.
Selanjutnya, untuk mengevakuasi korban Samuji dan Jito, para petani meminta pertolongan warga dan melapor ke Polsek Pangkur.
Saat kemudian berhasil dievakuasi, korban Samuji dan Jito sudah dalam keadaan tewas. Proses evakuasi keduanya berlangsung hingga menjelang Minggu dini hari.
"Korban tewas karena terlalu lama terjebak dalam sumur yang banyak gas beracun. Tim SAR dan polisi harus menggunakan alat khusus untuk mengevakuasi para korban karena banyak gas beracun dalam sumur," kata anggota tim SAR, Broto Sanjoyo.
Jenazah kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pangkur untuk divisum, dan selanjutnya diserahkan kepada keluarga mereka untuk dimakamkan.
Menurut hasil penyelidikan kepolisian setempat, kematian kedua petani itu murni karena kecelakaan kerja, keracunan gas saat memperbaiki pompa air di dalam sumur.
Baca juga:
Seorang dokter meninggal diduga keracunan gas genset
Belasan warga keracunan gas dari pemboran saluran air
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019