Jakarta (ANTARA News) - Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan setuju bahwa penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) menjadi Undang-Undang (UU) dibahas dalam rapat paripurna. Dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah yang dipimpin oleh Didiek J. Rachbini di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menolak pengesahan Perpu tersebut menjadi UU. Bahkan PDIP menolak untuk menandatangani naskah RUU yang akan dibahas dalam rapat paripurna itu. "Kami sudah menyiapkan untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang inisiatif Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam, Bintan dan Karimun. Hari Senin (8/10) kami akan adakan uji publik," ujar anggota DPRB dari fraksi PDIP, Hasto Kristianto. Sementara fraksi-fraksi yang lain menyatakan sikapnya secara tegas, Partai Amanat Nasional (PAN) baru akan bersikap saat rapat paripurna. Dalam rapat yang berlangsung selama sekitar 2,5 jam itu, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan jika RUU atas Perpu 1/2007 itu disetujui DPR akan segera merealisasikan delapan rencana aksi terkait pembentukan FTZ. "Pertama, kami akan segera membentuk kelembagaan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berupa Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan," ujarnya. Selain itu, pemerintah akan melakukan penetapan pelabuhan dan bandar udara sebagai pintu masuk dan keluar barang serta pelabuhan yang lain dinyatakan tertutup. Rencana aksi ketiga adalah penetapan kebijakan pemberian insentif fiskal maupun nonfiskal. Pemerintah juga akan penetapkan kebijakan pengaturan ekspor dan impor yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional dan kepentingan nasional. Pengesahan UU FTZ itu akan diikuti pelimpahan kewenangan di bidang perizinan yang diperlukan, penetapan kebijakan lalu lintas barang, keimigrasian dan ketenagakerjaan serta penerapan kebijakan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mencegah terjadinya illegal transhipment.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007