Jakarta (ANTARA News) - PT Tempo Inti Media Harian, perusahaan pengelola harian Koran Tempo, digugat materiil Rp1 miliar oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) karena sejumlah pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik perusahaan pengolah kayu itu. Perkara itu memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis. Gugatan juga dilayangkan kepada S Malela Mahargasarie qq Pemimpin Redaksi Harian Koran Tempo. Kedua tergugat juga dituntut membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp500 juta. Surat gugatan RAPP menyatakan Koran Tempo telah mencoreng nama baik RAPP, sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui sejumlah pemberitaan. Pemberitaan yang dimaksud adalah berita berjudul "Pertikaian Menteri Kaban Dengan Polisi Memanas" edisi Nomor 2181 tahun VII, tanggal 6 Juli 2007. Kemudian berita berjudul "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" edisi Nomor 2187 tahun VII, tanggal 12 Juli 2007. Selain itu, berita berjudul "Kasus Pembalakan Liar Di Riau Lima Bupati Diduga Terlibat" edisi Nomor 2188 Tahun VII, tanggal 13 Juli 2007. Menurut penggugat, berita tersebut memuat sejumlah pernyataan yang menyudutkan RAPP dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Pemberitaan Koran Tempo antara lain dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah, akurasi, dan kebenaran informasi dalam UU Pers. Koran Tempo juga dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat, sesuai pasal 1365 KUHPerdata, serta dinilai melakukan penghinaan, seperti diatur pasal 1372 KUHPerdata. Selain menuntut ganti rugi materiil dan imateriil, RAPP juga mendesak Koran Tempo untuk menyampaikan permintaan maaf di sejumlah media cetak, termasuk Koran Tempo, dan beberapa media elektronik. Menanggapi gugatan itu, kuasa hukum Koran Tempo dari LBH Pers, Sholeh Ali mengatakan pemberitaan Koran Tempo adalah perwujudan pers sebagai kontrol sosial. "Saat itu Tempo sedang melaksanakan fungsi kontrol sosial," kata Ali yang juga Kepala Divisi Litigasi LBH Pers. Ali menjelaskan, pasal 3 UU Pers secara tegas menyatakan pers mempunyai fungsi kontrol. Kontrol yang dimaksud, katanya, adalah kontrol bagi pemerintah dan pihak-pihak tertentu, demi kepentingan rakyat. Terkait mediasi yang sedang berlangsung, Ali mengatakan pihak RAPP sepertinya tidak memiliki itikad untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi. "Sejak awal mereka tetap berpegang pada gugatan," kata Ali. Mediasi antara Tempo dan RAPP akan berlangsung paling lama 22 hari kerja. Perkara itu akan segera disidangkan apabila tidak ada kesepakatan melalui mediasi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007