Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus RUU Pornografi DPR RI akan mulai kembali membahas RUU tersebut pada 8 November dengan memasukkan bab baru tentang Pornografi Anak. "Kami akan kembali membahasnya. Apa lagi sudah ada surat Presiden tertanggal 20 September 2007 yang menugaskan tiga menteri untuk membahas RUU itu dengan Pansus," kata Ketua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, di sela Dialog Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan DPR RI di Jakarta, Kamis. Dengan turunnya Surat Presiden itu maka menurut UU No 10/2004 tentang Pembentukan UU, maka 60 hari kemudian sudah harus dibahas. Tiga Menteri yang ditugaskan tersebut adalah Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo. RUU yang sebelumnya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, ujarnya, sudah berganti nama menjadi RUU Pornografi dan memuat tiga bab, yakni perlindungan anak terhadap pornografi, tindak pidana dan pornoaksi. Balkan juga mengatakan, usaha DPR RI mengajukan RUU tentang Pornografi sempat mendapat pujian di AS ketika timnya berkunjung ke sana karena di AS pun UU pornografi juga mengalami hambatan yang keras sehingga parlemen kemudian memulainya dengan UU pornografi anak. "Mereka bilang AS memiliki UU pornografi anak setelah merdeka lebih dari 200 tahun dan melewati 42 Presiden. Dengan UU tersebut, AS misalnya melarang anak di bawah 17 tahun memiliki barang pornografi seperti foto porno dan jika ketahuan orangtuanya dipanggil," katanya. Dari 50 negara bagian di AS, 46 negara sudah memiliki UU pornografi anak yang mengatur hak anak untuk terhindar dari kejahatan pornografi. Sedangkan negara bagian yang belum memiliki UU pornografi antara lain Virginia, ujarnya. Sementara itu Turki yang meski mayoritas penduduknya muslim namun memiliki ideologi sekuler juga sangat ketat dalam aturan pornografi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007