Jakarta (ANTARA News) - Naskah rancangan Keppres pembatalan pemberian remisi kepada terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama, sudah di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditanda tangan presiden.

"Yang saya ketahui, saya melakukan koordinasi terus, di Setneg naskah rancangan sudah ada," ujar Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Jumat.

Penolakan remisi bagi Susrama berlangsung di mana-mana, termasuk di Jakarta. Kasus kejahatan Susrama dinilai banyak pihak bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang direncanakan untuk menutupi kejahatan lain terkait pemakaian anggaran negara.

Setelah menerima banyak keberatan atas remisi I Nyoman Susrama, Kementerian Hukum dan HAM melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Atas dasar kajian itu, menteri hukum dan HAM melayangkan surat kepada menteri sekretaris negara untuk dilakukan pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Utami mengatakan, setelah keberatan disampaikan sesuai UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, proses selanjutnya sebagai respon atas keberatan pun dijalankan.

Mereka berharap Keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun dapat segera diterbitkan.

"Proses sudah berlangsung, yakin bahwa pemerintah akan segera mengambil sikap tentunya setelah mendengarkan apa yg disampaikan masyarakat," tutur Utami.

Ia mengaku merasa antusias dan ingin segera menyelesaikan polemik itu, apalagi Ditjen PAS merasa bertanggungjawab atas usulan remisi untuk I Nyoman Susrama.

Sebelumnya Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara dengan Keppres No 29/2018.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019