Jakarta (ANTARA News) - Presiden diharapkan secepatnya mempersiapkan Keppres pengangkatan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disetujui Komisi II DPR RI agar setelah dilantik bisa segera mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres). Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDIP Yasonna Laoly dalam keterangan pers bersama Ketua Pansus RUU Parpol DPR Ganjar Pranowo serta nggota Fraksi PDIP DPR Sutradara Gintings dan Arya Bima di Press Room DPR/MPR Jakarta, Kamis malam. Yasonna mengharapkan, KPU yang baru mampu mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2009 lebih baik. Dengan demikian, akan bisa diwujudkan Pemilu yang lebih berkualitas. Mengenai persiapan PDIP menghadapi Pemilu Legislatif 2009, PDIP mengusulkan agar digunakan sistem pemilu terbuka terbatas. Dalam kaitan ini, kedekatan pemilih dengan calon anggota legislatif akan sangat menentukan apakah bisa lolos atau tidak. Dengan sistem terbuka terbatas, maka Caleg pada nomor urut berapapun asalkan memperoleh dukungan suara 25 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) sudah dapat lolos ke Senayan. Namun bila BPP tak tercapai, maka penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut dengan akumulasi perolehan suara para Caleg. Sutradara Gintings menjelaskan mengenai perkembangan pembahasan RUU tentang Susunan Kedudukan (Susduk) Anggota DPR, DPD, DPRD dan MPR. Bagi PDIP, komposisi pimpinan DPR sebaiknya berdasarkan jumlah pemilih yang diperoleh partai. Artinya, komposisi pimpinan DPR ditentukan berdasarkan proporsional dimana partai pemenang Pemilu menjabat Ketua DPR, selanjutnya wakil-wakil Ketua DPR ditentukan berdasarkan hasil urutan perolehan suara setelah partai pemenang Pemilu. Ganjar Pranowo menjelaskan, Pansus masih membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) partai-partai. Terkait sumbangan untuk partai politik, fraksi-fraksi masih membahas mengenai perlu-tidaknya dilakukan pembatasan. Dalam kaitan ini, ada gagasan agar sumbangan yang diberikan dari pemerintah tidak perlu diaudit. Sedangkan mengenai persyaratan mendirikan partai politik, ada kecenderungan bahwa partai didirikan oleh minimal 50 orang yang berusia minimal 21 tahun.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007