Jakarta (ANTARA News) - Selebritis yang mencalonkan diri jadi anggota DPR dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji alias Mandala Abadi, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan.
"Posisi Mandala Shoji ada di Kejari Jakarta Pusat, benar mnyerahkan diri," kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan rencananya pimpinan Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat akan menyampaikan konferensi pers terkait Shoji yang menyerahkan diri.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Shoji bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah.
Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.
Sementara itu pengacara Shoji, Elsa Syarif, menegaskan kliennya tidak buron.
"Perlu saya sampaikan selama ini Mandala itu buron itu gak benar, karena sampai detij ini kami udh cek gak masuk dalam dpo jadi gak benar untuk buron."
"Jadi saya klarifikasi keras jangan ada satu orang pun mengatakan buron. Jangankan buron, undangan saja saya tidak terima."
"Ini adalah insiatif Mandala yang saya dukung untuk datang, ini buka penyerahan tapi ini insiatif menghadapi isi putusan," kata Syarif.
Pewarta: Fianda Rassat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019