Jakarta (ANTARA News) -KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Direktur Utama Bosowa Maros M Subhan Aksa sebagai saksi terkait kasus korupsi.

"Surat panggilan untuk saksi dikembalikan atau retur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

KPK, Jumat, semula memanggil Subhan sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, dalam penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," ucap dia.

Untuk diketahui, Subhan juga merupakan keponakan dari Jusuf Kalla.

Selain Subhan, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir (MNS).

KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.

M Nasir yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019