Silakan satgas ungkap kasus dan oknum-oknumnya. Jangan pandang bulu
Jakarta (ANTARA News) - Pembina klub Persija Jakarta Komjen Polisi (Purn.) Syafruddin menyerahkan kasus penghancuran diduga dokumen milik Persija ke Satgas Antimafia Bola Polri.
"Silakan satgas ungkap kasus dan oknum-oknumnya. Jangan pandang bulu," ujar Syafruddin di Jakarta, Jumat.
Wakil Kapolri periode 2016-2018 itu melanjutkan, semua hal terkait pengaturan skor sedang dalam pengawasan oleh semua pihak terutama masyarakat pencinta sepak bola nasional.
Oleh karena itu, jika tidak membongkarnya secara tuntas, Syafruddin menjamin bahwa kerja satgas akan terus dikejar-kejar oleh masyarakat pencinta sepak bola yang berharap .
"Dunia sepak bola akan mengejar itu, termasuk saya," tutur pria yang kini menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Syahar Diantono mengatakan bahwa ada dokumen laporan keuangan yang sengaja dihancurkan sebelum Satgas Antimafia Bola Polri menggeledah kantor PT Liga Indonesia di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/2).
Menurut Syahar, berdasarkan keterangan para saksi, dokumen itu milik Persija Jakarta. Namun, penyidik belum berani menyimpulkan terlalu jauh.
"Kami mendalaminya dahulu. Yang jelas ada perbuatan sengaja untuk menghilangkan dokumen," tutur Syahar.
Terkait kasus pengaturan skor, Satgas Antimafia Bola Polri sudah menggeledah empat kantor yakni dua kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang berlokasi di FX, Sudirman dan Kemang, Jakarta Selatan.
Lalu, kantor PT Liga Indonesia yang beralamat di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR Rasuna Said, RT 16/RW 01, Menteng Atas dan kantor PT Gelora Trisula Semesta di Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ketum The Jakmania minta direksi baru Persija dahulukan internal
Baca juga: Pembina: Persija jangan terganggu mundurnya para petinggi
Baca juga: Gede Widiade tak tahu soal penghancuran diduga dokumen Persija
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019