Jakarta (ANTARA News) - Empat mantan pejabat Perum Bulog, Imanusafi, A. Nawawi, Ruchiyat Subandi, dan Mika Rambe Kembena dituntut enam tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana dalam impor sapi dari Australia pada 2001.
Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, menyatakan keempat terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU yang diketuai M Syafei, keempat terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menandatangani berita acara penyerahan sapi jaminan dari rekanan Bulog, padahal tidak pernah ada penyerahan sapi secara fisik.
Keempat terdakwa juga dianggap memperkaya orang lain, yaitu rekanan Bulog dari PT Lintas Nusa Pratama (LNP), Maulany yang telah menerima uang pengadaan sapi dari Bulog sebesar Rp5,7 miliar. Sedangkan dari rekanan dari PT Surya Bumi Manunggal (SBM), Wisaksana menerima Rp4,9 miliar.
Pengadaan sapi yang tidak terwujud itu juga dinilai JPU sebagai perbuatan yang merugikan negara karena uang pengadaan adalah uang negara atas nama Perum Bulog.
Selain dituntut enam tahun penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta keempatnya membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Impor sapi dari Australia tahun 2001 yang dilakukan Bulog dengan PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) adalah untuk pasokan Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
PT LNP mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.200 sapi sementara PT SBM mendapat kontrak Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi.
Namun pengadaan sapi itu tidak terwujud sebagaimana disebutkan dalam kontrak kerjasama walaupun telah dilakukan pembayaran.
Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog dari PT LNP, Maulany Ghany Aziz telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5 miliar,sementara rekanan dari PT SBM, Moeffreni dan Fahmi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp 3,3 miliar ditanggung renteng. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007