Tangerang (ANTARA News) - Departemen Luar Negeri (Deplu) minta Ditjen Bea Cukai untuk melepaskan atau membebaskan alat sadap komunikasi yang berasal dari Malaysia, dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (BSH), Tangerang, Banten, "Sebelumnya Bea Cukai BSH merasa optimis jika alat sadap sitaan dari Malaysia tersebut tidak akan dikeluarkan (bebas, red). Namun Deplu meminta Bea Cukai untuk mengeluarkannya(melepaskannya, red) melalui surat PP 8," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto di Tangerang, Kamis. Bea Cukai bandara berhasil menyita satu paket alat sadap komunikasi (intersafe) yang bisa digunakan untuk menyadap percakapan melalui telepon seluler maupun telepon biasa. Perangkat alat sadap yang bernama Universal Monitoring System (UMS) bernilai Rp3 miliar yang dibawa seorang warga negara Malaysia berinisial M, rencananya barang tersebut akan dikirim ke bagian Atase Pertahanan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Satu set alat penyadap tersebut, di antaranya berupa layar monitor dan keyboard berwarna hitam lengkap dengan tempat menyimpan data (hard disk), mesin cetak (printer) dan CPU komputer. Barang tersebut dibungkus dalam kotak dengan tulisan yang ditujukan kepada Kantor Kedutaan Malaysia di Jalan H.Rasuna Said, Jakarta. Sebenarnya penyitaan tersebut terjadi pada tanggal 8 September 2007 di Terminal Kedatangan Internasional 2D BSH, setelah melalui proses, akhirnya Kedutaan Malaysia sebagai pemohon mengajukan surat rekomendasi kepada Deplu RI pada tanggal 21 September 2007. Deplu mengeluarkan PP 8 meminta Bea Cukai BSH untuk membebaskan alat sadap dengan alasan untuk kepentingan hubungan diplomatik antara Malaysia dan Indonesia, sehingga lembaga kepabeanan tersebut pun mengeluarkan barang pada tanggal 1 Oktober 2007. Dikatakan Darmanto, seharusnya Deplu melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai BSH sebelum alat sadap sitaan tersebut dibebaskan, pasalnya fungsi alat sadap komunikasi sangat berbahaya jika disalahgunakan. "Kami sengaja menyita alat sadap tersebut, selain harganya mahal, fungsi alat tersebut bisa membuka percakapan orang lain yang bersifar rahasia melalui telepon selular atau telepon biasa dengan cara kerja sama dengan perusahaan kartu telepon (provider, red)," kata Darmanto.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007