Aksi-aksi yang terus dilakukan beberapa orang anggota SP hanya upaya mencari perhatian dan sensasi....Semua proses hukum juga telah dilakukan manajemen dan terbukti setiap gugatan SP selalu ditolak hakim."
Jakarta (ANTARA News) - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum para karyawannya.
"Kami tidak akan menoleransi kejahatan yang dapat merusak perusahaan dan mental profesional yang selalu menjadi standar kerja di JICT," kata Wakil Direktur JICT Riza Erivan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Penegasan tersebut menanggapi keputusan penolakan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Utara, Rabu (6/2) terhadap seluruh gugatan mantan eks anggota Serikat Pekerja (SP) JICT, Dadi Mausup Cahyadi.
Majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto dengan hakim anggota Lita Sari Seruni dan Purwanto, menolak seluruh gugatan Dadi.
"Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dan juga menyatakan sah PHK yang dilakukan oleh manajemen JICT terhadap Dadi," kata Eko Sugianto dalam amar putusan sidang PHI nomor nomor: 221/Pdt. Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Setahun lalu, Dadi seorang senior manajer HRD di JICT diPHK oleh manajemen karena telah memanipulasi gaji tanpa sepengetahuan manajemen JICT.
Dadi diketahui telah melakukan penyesuaian upah pokok beberapa karyawan PT JICT lainnya tanpa persetujuan manajemen PT JICT. Aksinya ini baru ketahuan ketika manajemen melakukan audit internal.
Manajemen JICT langsung melakukan PHK terhadap Dadi sehingga membuat sejumlah pengurus SP JICT protes dan membela kecurangan Dadi.
Riza melanjutkan, sebagai operator terminal petikemas terbesar di Indonesia, tingkat kesejahteraan di JICT sudah sangat tinggi dan melebihi standar di industri.
"Karena itu menjadi sebuah kejahatan jika ada pekerja yang merusak perusahaan sendiri, apalagi ia seorang anggota serikat pekerja," ujar Riza.
Sejumlah Gugatan
Sebelum gugatan Dadi ditolak hakim, sejumlah gugatan pekerja JICT terhadap perusahaan juga ditolak hakim, seperti gugatan lima pekerja JICT terhadap manajemen terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai ketentuan direksi.
Dalam putusan No 233/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst majelis hakim yang diketuai Wiwik Suharsono menolak seluruh gugatan para pekerja tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan, bahwa kenaikan gaji secara sepihak yang dinikmati oleh lima penggugat tidak sesuai dengan ketentuan direksi.
Kenaikan gaji pokok sebesar 14,26-36,82 persen pada 2017 yang dilakukan juga oleh Dadi Mausup Cahyadi melebihi ketentuan direksi dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebesar 4,53 persen. Dalam kasus ini, Dadi diketahui telah menaikkan gaji pokok 73 pekerja JICT, sebagian besar merupakan anggota SP JICT, yang tidak sesuai ketentuan direksi JICT.
Gugatan SP JICT terkait perjanjian perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dan Hutichison juga ditolak hakim di PN Jakarta Utara. Hakim berpendapat bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 312/Pdt.G/PN.Jkt.Utr.
Menurut Riza, hal itu membuktikan perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan Hutchison telah ditandatangi secara sah dan telah melalui mekanisme yang transparan sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Riza menegaskan, berbagai aksi yang dilakukan SP JICT semata hanya untuk mencari sensasi demi kepentingan segelintir orang. Selain merugikan perusahaan, berbagai tindakan memaksakan diri yang dilakukan SP JICT selama ini juga menjadi ancaman bagi perekonomian.
"Aksi-aksi yang terus dilakukan beberapa orang anggota SP hanya upaya mencari perhatian dan sensasi. JICT dan seluruh pemegang saham telah menjalankan aturan dengan sangat tegas dan transparan. Semua proses hukum juga telah dilakukan manajemen dan terbukti setiap gugatan SP selalu ditolak hakim," demikian Riza.
Baca juga: JICT sayangkan perilaku SP yang pengaruhi suasana kerja
Baca juga: JICT lanjutkan kerjasama dengan MTI suplier RTGC
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019