Batam (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Batam memusnahkan 90.209 kemasan kosmetik bersama berbagai barang bukti lain yang sudah memiliki ketetapan hukum, Kamis.

"Pemusnahan ini dilakukan agar barang-barang tersebut tidak digunakan kembali untuk perbuatan pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi di Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 90.209 kosmetik kemasan kotak dan botol itu merupakan hasil sitaan dari enam perkara karena tidak memiliki izin edar. Banyak di antaranya merupakan kosmetik yang terbuat dari tanaman lidah buaya.

Selain kosmetik, aparat kejaksaan juga memusnahkan 4.313,26 ram sabu-sabu dan heroin dari 264 perkara, sebanyak 7.378,5 butir ekstasi, pil dektro dan erimin lima dari sembilan perkara, sebanyak 857,28 gram daun kering ganja dari 21 perkara, serta 32.971 kotak dan botol obat tanpa izin edar dari dua perkara.

Selanjutnya, sebanyak 4,642 unit telepon selular dan aksesorisnya dari tiga perkara, 7 unit mesin permainan dari lima perkara, 97 botol minuman beralkohol dari sembilan perkara tindak pidana ringan, dan 20 dus barang bukti temuan dari 26 perkara.

Dalam pemusnahan itu, Kajari memastikan semua barang bukti masih dalam kondisi disegel seperti saat diserahkan aparat kepolisian ke kejaksaan.

Semua barang bukti narkoba dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik BNN.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut upaya pemusnahan barang bukti dari kasus yang telah berketapan hukum oleh Kejari, apalagi yang berasal dari kasus narkoba.

Ia mengatakan bahwa narkoba dan minuman keras menjadi ancaman bagi pemuda, terutama di daerah perbatasan, seperti Batam yang menjadi pintu masuk peredaran gelap barang haram itu.

"Kewajiban kita semua untuk menghentikannya agar tidak terdampak bagi generasi penerus kita," katanya.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019