Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang pungutan dari tenaga kerja asing (TKA) yang terlanjur dipungut pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja periode 2002-2004 sekitar Rp160 miliar harus disetorkan kepada negara.
"UU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengatur masalah administrasi mulai dari mengelola, membuka, menerima serta menyetorkan rekening. Kalau hasil temuan itu terbukti melanggar aturan ya harus disetor ke rekening pemerintah," kata Menkeu usai mengikuti Rapat Terbatas Pemanfaatan Energi Gas Bumi dan Distribusi LPG 3 kg di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Menurut Sri Mulyani, masalah ini akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar ditelusuri lebih lanjut tindakan tersebut.
"Tergantung BPK, apakah melihat ini merupakan temuan dan membuat BPK melakukan
assesment menjadi laporan pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Adapun pungutan kepada TKA ditemukan Inspektorat Jenderal Depnaker di 40 kantor Disnaker periode 2002-2004, sekitar Rp160 miliar.
"Untuk itu, Depkeu akan menyampaikan masalah ini kepada menteri yang bersangkutan (Menakertrans) untuk klarifikasi. Kalau temuan itu nantinya sifatnya non-administratif akan ada konsekuensinya," katanya tanpa merinci konsekuensi yang dimaksud.
Menkeu juga menyebutkan, Irjen Disnaker sebagai audit internal pemerintah bisa menyampaikan rekomendasi kepada menteri untuk melakukan koreksi sebelum menjadi temuan BPK.
Menakertrans Erman Suparno ketika dikonfirmasi mengatakan, masalah adanya pungutan uang TKA periode 2002-2004 sudah ditangani secara intensif.
"Irjen Disnaker dan BPK sudah masuk menindaklanjuti temuan tersebut. Kita juga sudah membuat surat kepada Pemda untuk segera menyetor dana hasil pungutan dari tenaga kerja asing itu ke kas negara," ujarnya.
Kalau temuan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang, diutarakan Erman, maka menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk selanjutnya melakukan penyelidikan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007