Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mencatat ada 555 kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan sepanjang Januari 2019.
"Ada 555 kendaraan yang diderek petugas akibat parkir sembarangan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).
Benhard mengatakan penderekan dilakukan dalam rangka penertiban parkir liar di enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.
Dijelaskannya, penertiban parkir liar tak hanya di ruas jalan protokol, namun juga di jalan lingkungan yang kerap dikeluhkan warga sekitar.
"Ada beberapa kasus parkir sembarang di jalan lingkungan justru dikeluhkan warga. Makanya kita tindak," tukasnya.
Wilayah yang banyak mendapat keluhan warga antara lain di wilayah Kelurahan Semper Barat dan Kelurahan Sukapura.
Sementara jalan protokol yang kerap didapati parkir liar antara lain Jalan Arta Gading Boulevard, Bukit Gading Raya, Bukit Gading Indah, Pluit Karang Utara dan Jalan Danau Sunter Selatan.
"Kita sudah lakukan edukasi dengan melakukan sosialisasi larangan parkir sembarangan kepada warga sebelum dilakukan penindakan," tutupnya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019