Pernyataan pemerintah Indonesia itu disampaikan dalam keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, Kamis.
TIPH terbentuk pada 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) 904.
Sejak terbentuknya misi itu, TIPH telah menjadi mekanisme yang sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di Hebron, terutama terhadap pelanggaran hukum kemanusiaan dan HAM internasional.
Oleh karena itu, mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga situasi yang rawan dan mencegah peningkatan kekerasan.
Pemerintah Indonesia juga meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada serta menahan diri dari tindakan provokatif.
Pemerintah Indonesia menegaskan kewajiban Israel sebagai pihak yang melakukan pendudukan (occupying power) agar melindungi penduduk Palestina di Hebron dan di seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel sebagaimana ketentuan hukum internasional.
Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina, Indonesia bersama Kuwait dan didukung beberapa anggota DK PBB lainnya telah mendorong penyelenggaraan pertemuan tertutup Dewan Keamanan PBB untuk membahas tindakan sepihak Israel yang semakin memperburuk upaya menuju perdamaian Israel-Palestina dan terwujudnya solusi dua negara (two-state solution).
Pemerintah Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara kontributor TIPH serta para pengamat TIPH yang telah melaksanakan tugasnya selama 22 tahun terakhir, termasuk mereka yang telah gugur dalam melaksanakan tugas.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: M. Irfan Ilmie
Copyright © ANTARA 2019