Medan (ANTARA News) - Imigran gelap warga Bangladesh jika memang benar terbukti melakukan pelanggaran administratif keimigrasian bisa dikenakan sanksi deportasi dan pencekalan.

"Sebanyak 198 imigran gelap itu, bisa dipulangkan ke negara asal mereka," kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Medan, M Akbar Adhinugroho, di Belawan, Rabu.

Saat ini, menurut dia, ratusan orang warga negara asing (WNA) itu, ditempatkan untuk sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.

"Karena Imigrasi Kelas I Medan tidak mampu menampung sebanyak itu," ujar Akbar.

Ia mengatakan, petugas Imigrasi Medan akan melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap WNA Bangladesh tersebut.

Selain itu, pihak Imigrasi masih akan mendalami apakah memang benar pengakuan orang asing tersebut bahwa mereka hanya transit di Indonesia.

"Karena, orang Bangladesh itu ingin bekerja di Malaysia," ujar dia.

Akbar menjelaskan, petugas Imigrasi masih terus mencari paspor orang asing itu dan siapa yang menyimpan dokumen penting tersebut.

"Kemudian, apa tujuan sebenarnya warga Bangladesh masuk ke Indonesia, hal itu harus diketahui," katanya lagi.

Sebelumnya, keberadaan ratusan imigran asal Bangladesh di sebuah rumah di Jalan Pantai Barat, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diketahui pertama kali oleh warga Selasa (5/2) malam.

Masyarakat sekitarnya mendengar suara teriakan dan minta tolong dengan menggunakan bahasa isyarat agar dapat dibebaskan.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepala lingkungan setempat dan sejumlah warga mendatangi rumah itu, untuk memberikan pertolongan.

Ratusan imigran itu ditemukan dalam keadaan lemas karena kekurangan oksigen dan cairan.

Kemudian, warga melaporkan kepada polisi dan tiga orang penjaga rumah itu tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian maupun izin penyaluran tenaga kerja.

Diduga ratusan warga asal Bangladesh itu menjadi korban perdagangan manusia atau "human trafficking".

Baca juga: Imigran Bangladesh dipindahkan ke Jakarta untuk dideportasi
Baca juga: 15 imigran Bangladesh kabur naik L-300 dari penampungan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019