Sedangkan sanksi untuk pelanggaran pemasangan ini hanya bersifat administratifPariaman (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dipasang di pohon dan angkutan umum.
"Ada sejumlah jenis pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye yang hari ini kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan saat penertiban APK dan bahan kampanye di Pariaman, Rabu.
Ia menyebutkan, APK yang dipasang di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.
Sementara pemasangan di angkutan kota dan desa yang melanggar peraturan transportasi angkutan umum serta pemasangan di tempat-tempat terlarang.
Ia mengatakan, meskipun sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada peserta pemilihan umum untuk melepaskan APK dan bahan kampanye yang melanggar, namun hari ini masih ditemukan pelanggaran.
"Memang sudah ada partai politik yang melepaskan APK dan bahan kampanye yang pemasangannya melanggar, namun kami masih menemukan adanya pelanggaran," katanya.
"Sedangkan sanksi untuk pelanggaran pemasangan ini hanya bersifat administratif", ujarnya.
Penertiban tersebut menelusuri Kota Pariaman yang tidak saja melibatkan Satpol PP namun juga Dinas Perhubungan, polisi dan TNI setempat.
Hingga saat ini pihak Bawaslu masih menghitung APK dan bahan kampanye hasil penertiban yang dilakukan bersama sejumlah pihak tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin meminta pengertian peserta pemilu terkait penertiban tersebut.
"Penertiban ini karena pemasangan APK dan bahan kampanye melanggar peraturan bahkan mengganggu keindahan Kota Pariaman," kata dia.
Ia mengatakan, jika ada pihak yang komplain terkait penertiban tersebut, diharapkan pihak Bawaslu untuk dapat menjelaskannya dengan baik.
Ia meminta peserta pemilu ke depan lebih memperhatikan keindahan Kota Pariaman dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019