Jakarta (ANTARA News) - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Oga D Darmawan mengatakan bahwa Ahmad Dhani tidak bisa ditahan dua kali.
"Penahanan itu tidak mungkin dua kali. Tidak mungkin di sini menerbitakan penahanan, di sana menerbitkan penahanan lagi, jadi ada dua. Nanti pemotongan masa penahanannya jadi dua kali juga kan," ujar Oga saat ditemui Antara di Rutan Cipinang, Rabu (6/2).
Oga juga tidak mempermasalahkan peminjaman tahanan, selama prosedurnya lengkap.
"Yang penting kita dari pihak rutan menyiapkan kalau memang tahanan tersebut dipinjam untuk dialihkan ke sana, selama surat-surat sudah ada dan lengkap, kita pasti mengizinkan," tambahnya.
Terkait apakah Dhani kapan Dhani akan dipindah, Oga mengatakan bahwa wewenang terkait hal tersebut ada ditangan kejaksaan.
"Pihak kejaksaan masih memproses. Intinya masih berkoordinasi Kejaksaan Negeri Jakarta dengan Kejaksaan Surabaya. Jadi kapan untuk pelaksanaannya kita tunggu saja."
Meski demikian Oga menyampaikan bahwa Dhani kemungkinan besar akan diberangkatkan ke Surabaya pada Kamis (7/2).
"Kemungkinan ya. Yang jelas besok harus melaksanakan sidang di Surabaya," pungkasnya.
Baca juga: Fahri Hamzah: Ahmad Dhani batal ditahan di Surabaya
Baca juga: Kanwilkumham: Dhani dipastikan tak dipindah hari ini
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019