Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida, memperkirakan ekspor timah batangan selama 2007 hanya mencapai 85 ribu ton, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya sebanyak 118.555 ton.
"Biasanya PT Timah ekspor sekitar 60 ribu ton, PT Kobatin sekitar 15 ribu ton. Kalau ditambah dari smelter kecil sekitar 10 ribu ton, jadi (totalnya sekitar) 85 ribu ton, memang lebih rendah dari tahun lalu," katanya di Jakarta, Kamis.
Sejak aturan ekspor timah batangan diberlakukan per Februari 2007, dari 37 smelter yang ada, hanya 15 yang mengajukan status Eksportir Terdaftar-Timah batangan (ET-Timah) dan baru enam perusahaan yang melakukan ekspor.
Aturan tersebut mengharuskan kadar timah yang diekspor harus 99,85 persen. Aturan itu telah mendorong harga timah batangan dunia dari sekitar 8.000 dolar AS per ton melampaui 15.000 dolar AS per ton pada Agustus 2007.
Karena itu, Diah memprediksi, nilai ekspor timah 2007 tetap dapat menyamai tahun lalu yang mencapai 913 juta dolar AS.
"Dari segi harga secara devisa bisa sama dengan tahun lalu yang mendekati satu miliar dolar AS. Data terakhir sampai dengan September nilai ekspor timah mencapai 715,7 juta dolar AS dari volume 51.742 ton. Jadi masih ada harapan hingga akhir tahun," katanya.
Selain aturan ekspor timah batangan, pemerintah juga menerapkan aturan perdagangan antar pulau pasir timah untuk mencegah penyelundupan ekspor.
Sementara itu, Gubernur Bangka Belitung (Babel) menerbitkan aturan penjualan timah batangan dengan kuota tahunan.
Aturan Gubernur tersebut menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana pemda memiliki wewenang mengatur ekspor komoditas dan pengaruhnya terhadap kinerja ekspor nasional.
"Kita akan bicarakan bersama Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Dalam Negeri. Kan, tidak baik tiap daerah mengatur sendiri-sendiri," ujar Diah.
Pengaturan ekspor dan impor merupakan wewenang pemerintah pusat. Salah satu variasi aturan ekspor dan impor adalah dengan pengenaan kuota.
"Tapi kuota dihitung dan dibicarakan dengan daerah.Pengaturan dan pembagiannya (kuota) di pusat,"tambahnya.
Pengaturan ekspor komoditas, lanjut Diah, harus berdasarkan kepentingan nasional. Secara umum, untuk ekspor bahan tambang, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengarahkan ekspor produk olahan untuk meningkatkan pendapatan negara.
Sebelum UU Minerba itu disahkan DPR, pemerintah akan menerapkan kewajiban verifikasi ekspor beberapa komoditi bahan tambang golongan B seperti bijih besi dan bauksit. (*)
Copyright © ANTARA 2007