Jakarta (ANTARA News) - Dua mantan pejabat Garuda Indonesia, Indra Setyawan dan Rohainil Aini, akan disidang pada 9 Oktober 2007 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus kematian aktivis HAM, Munir. Kuasa hukum Rohainil Aini, M Asegaf, Kamis, mengatakan kliennya akan didakwa sebagai pihak yang diduga membantu Pollycarpus Budihari Priyanto dalam membunuh Munir. Rohainil Aini dan Indra Setyawan, kata Asegaf, akan disidang dalam berkas perkara terpisah. Terhadap dakwaan untuk kliennya itu, Asegaf menyatakan hal itu terlalu terburu-buru. "Seharusnya menunggu PK Pollycarpus selesai," katanya. Dengan menunggu Peninjauan Kembali (PK) selesai, maka simpang siur lokasi kejadian dan penyebab kematian munir tidak akan terjadi. Asegaf kemudian menyampaikan kerancuan perkara tersebut, karena telah terjadi perubahan lokasi kejadian dan penyebab kematian Munir. Awalnya, ujar Asegaf, dikatakan Munir meninggal dunia dalam penerbangan antara Jakarta-Singapura, dengan penyebab kematiannya adalah racun yang dimasukkan ke dalam jus. Kemudian, terjadi perubahan lokasi kematian Munir, yaitu di Bandara Changi, Singapura, dengan penyebab kematian racun di dalam minuman. (*)

Copyright © ANTARA 2007